Irama Ekonomi Rasulullah

15 Feb    Artikel

Dialah pembawa risalah 14 abad yang lalu, yang akan tetap bertahan hingga akhir peradaban, dialah suri tauladan terbaik, dialah Muhammad…

Dia memberikan konsep tentang Ekonomi Islam, sistem ekonomi rabbani, langsung dari Sang Penguasa Allah swt. Yang selalu mengerti apa yang diinginkan dan dibutuhkan hamba-hambaNya.

Dan bagaimanakah sistem ekonomi Islam yang dibawa Muhammad saw. sistem yang akan selalu bersinar :

Islam tak ingin pemeluk maupun pemukanya bagai rahib, hidup dengan dzikir dan tasbih menanti belas kasih. Maka sesudah sholat, ada kewajiban lain menanti, kewajiban ‘duniawi’ yang menyertakan dzikir sebagai pilar keuntungan.
Maka apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah karunia Allah. Dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kalian beruntung.” (Al Jumu’ah 10)
Dan ia tekankan profesionalisme.
“…Tiap-tiap orang berbuat susuai syakilah (skill)-nya…” (Al Isra’ 84)
Ia berikan juga kualifikasi tenaga kerja.
“…Karena sesungguhnya, orang yang paling baik kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (Al Qashash 26)
Ia tunjukkan jalan pencarian rizqi yang paling modern, ia sebut sebagai sembilan dari sepuluh pintu rizqi, sampai bapak ekonomi Adam Smith pun mengatakan, “Masyarakat ekonomi primitif ditandai dengan matapencaharian pemburu seperti Indian Amerika Utara. Sedang masyarakat ekonomi modern ditandai dengan perniagaan, yaitu masyarakat Islam yang dipimpin Mohammet and his immediate successors!”
“…Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu…” (An Nisa’ 29)
Ia ajarkan prinsip bebas dengan kata ‘suka sama suka’, bahkan niaga yang skalanya internasional
“Dan Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kalian, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (Al Mulk 15)
Ia tekankan agar tiap transaksi teradministrasi dengan baik.
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar… Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki. jika tak ada dua oang lelaki, Maka seorang lelaki dan dua orang perempuan…” (Al Baqarah 282)
Ia tegaskan perlunya manajemen pengololaan modal, sekaligus hubungannya dengan pemilik modal.
“Dan janganlah kalian serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (An Nisa 5)
Ia ajukan konsep anti riba.
“…janganlah kalian memakan riba berlipat ganda…” (Ali Imran 130)
Ia tata pendistribusian harta kolektif yang anti konglomerasi
“…yang berasal dari penduduk kota-kota adalah untuk Allah, Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu…” (Al Hasyr 7)
Ia kenalkan jabatan bendahara negara.
“…Jadikanlah aku bendahara negara, Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.” (Yusuf 5)
Ia berikan wewenang penuh untuk memungut zakat orang kaya.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka untuk membersihkan dan mensucikan mereka dengannya…” (At Taubah 103)
Ia berikan motivasi langit kepada yang berharta.
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.” (Al Baqarah 261)
Lalu ia atur pendistribusiannya.
“…Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan…” (At Taubah 60)
Ia tegaskan juga bahwa aspek hukum tidak boleh direkayasa.
“…Dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kalian dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan dosa padahal kalian mengetahui.” (Al Baqarah 188)
Lalu ia cegah bisnis-bisnis tercela.
“…Sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan…” (Al Maidah 90)
Dan Muslim haruslah kaya…
“Tidak ada iri hati kecuali dalam dua perkara. (Yaitu) orang yang diberi harta oleh Allah lalu dibelanjakan pada sasaran yang benar. Dan orang yang dikarunai ilmu dan kebijaksanaan lalu dia mengamalkan dan mengajarkannya.” (HR Al Bukhari)
Sholawat serta salam atasmu Ya Rosulullah…

Tinggalkan Balasan