JENIS-JENIS PRODUK PEMBIAYAAN
MUSYAROKAH MUDHOROBAH IJAROH MURIBAHAH MUSYAROKAHMUSYAROKAH
Perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu usaha. Keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan persetujuan antara pihak-pihak tersebut, yang tidak harus sama dengan pangsa modal masing-masing pihak
MUDHOROBAH
Perjanjian antara pemilik modal dengan pengusaha (entrepreneur). Di mana pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek atau usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut dengan pembagian hasil sesuai dengan perjanjian
IJAROHIJAROH MULTIJASA
Pembiayaan ini merupakan jasa yang ditawarkan BMT Harapan Ummat Sidoarjo untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak ketiga untuk dan atas nama nasabah. BMT meminta sejumlah upah tertentu kepada nasabah atas jasa pembayaran ini..
MURIBAHAHMUROBAHAH
Pembiayaan dengan cara jual beli barang pada harga asal (harga perolehan) dengan tambahan keuntungan (margin) yang di sepakati oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
SYARAT PENGAJUAN PEMBIAYAAN
-
Menjadi anggota koperasi
-
Isi Formulir Pengajuan Pembiayaan
-
Foto Copy KTP Pemohon
-
Foto Copy KTP Suami/Istri/Wali
-
Foto Copy Kartu Keluarga
-
Foto Copy Surat Nikah (bila sudah menikah)
-
Pas Foto Warna 4×6 terbaru
-
Foto Copy dan Asli dokumen agunan (BPKB/Sertifikat)
-
Foto Copy STNK / PBB terbaru
-
Foto Copy Slip Gaji
-
Foto Copy & Asli Kwitansi/Surat peruntukan pembiayaan
Tinggalkan Balasan