Kewajiban Perpajakan Koperasi

17 Sep    Artikel

KEWAJIBAN PERPAJAKAN KOPERASI
(sumber Direktorat Jenderal Pajak)

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan ditegaskan bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan/atau yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka Koperasi termasuk sebagai Wajib Pajak badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Secara umum kewajiban perpajakan koperasi adalah :
1. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan/atau PKP
2. Menyetorkan dan Melaporkan Pajak Penghasilan Badan
3. Melakukan Pemotongan Pajak Penghasilan
4. Melakukan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai

Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP
1. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
2. Data pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP :

  • Akte Pendirian/perubahan atau surat penunjukan dari kantor pusat bagi BUT;
  • NPWP pimpinan/penanggung jawab badan (koperasi);
  • KTP bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sbg penanggung jawab;


Pelaporan Usaha untuk Pengukuhan PKP
Koperasi yang sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil (600 Juta), wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya. Dengan pengukuhan sebagai PKP maka Koperasi terikat pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai.

Menghitung, Menyetorkan dan Melaporkan Pajak Penghasilan Koperasi
Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :
1. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dgn kegiatan usaha,
2. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
3. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
4. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
5. kerugian selisih kurs mata uang asing;
6. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
7. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
8. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

  • Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
  • WP harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kpd Dirjen Pajak; dan
  • Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
  • Syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh; (yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan)

9. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuan diatur Peraturan Pemerintah;
10. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuan diatur Peraturan Pemerintah;
11. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuan diatur Peraturan Pemerintah;
12. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuan diatur Peraturan Pemerintah; dan
13. sumbangan dlm rangka pembinaan olahraga yang ketentuan diatur Peraturan Pemerintah.

Menghitung Pajak Terhutang
1. Penghasilan Kena Pajak dikalikan dgn tarif Psl 17 ayat (1) huruf b UU PPh sebesar 28%
2. Mulai Tahun Pajak 2010, tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b menjadi 25%.

Melakukan Pemotongan Pajak Penghasilan
1. PPh Final/ Pasal 4 ayat (2)

  • 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan dan bersifat final.
  • 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
  • 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • 25% dari jumlah bruto hadiah undian (nilai uang atau nilai pasar apabila diserahkan dalam bentuk natura).
  • 2% dari jumlah bruto, yang diterima WP penyedia jasa pelaksanaan konstruksi bagi yang bersertifikasi usaha kecil, dan bersifat final.
  • 3% dari jumlah bruto, yang diterima WP penyedia jasa pelaksanaan konstruksi bagi yang bersertifikasi usaha menengah dan besar, dan bersifat final.
  • 4% dari jumlah bruto, yang diterima WP penyedia jasa pelaksanaan konstruksi bagi yang tidak bersertifikasi usaha konstruksi, dan bersifat final.
  • 4% dari jumlah bruto, yang diterima WP penyedia jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi bagi yang bersertifikasi usaha konstruksi, dan bersifat final.
  • 6% dari jumlah bruto, yang diterima WP penyedia jasa perencanaan konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi bagi yang tidak bersertifikasi usaha konstruksi, dan bersifat final.


2. PPh Pasal 21 atas Penghasilan Karyawan
PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dari pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukannya

3. Kewajiban Pemotongan PPh Pasal 23
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :
– dividen;
– bunga;
– royalti;
– hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21;

b. sebesar 2% (dua persen) dari penghasilan bruto tanpa PPN atas penghasilan dari jasa lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008 yang terbit tanggal 31 Desember 2008.

Kewajiban Perpajakan di bidang PPN
Jika Koperasi melakukan penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak dan peredaran bruto setahun telah melebihi Rp.600.000.000,00 , maka koperasi memiliki kewajiban melakukan pemungutan PPN sebesar 10%, serta menyetorkan dan melaporkan PPN yang terhutang setiap bulan.

Pada prinsipnya seluruh Barang dan Jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak kecuali atas barang-barang dan jasa-jasa yang dikecualikan sebagai berikut:

1. Kelompok Barang yang Tidak dikenai PPN :
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, yaitu : minyak mentah (crude oil), gas bumi, panas bumi, pasir dan kerikil, batubara sebelum diproses menjadi briket batubara dan bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit;
b. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yaitu : beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat ataupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh jasa boga atau catering;
d. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.

2. Kelompok Jasa yang Tidak dikenai PPN
a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
h. jasa kesenian dan hiburan;
i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
k. jasa tenaga kerja;
l. jasa perhotelan;
m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan
n. pemerintahan secara umum;
o. jasa penyediaan tempat parkir;
p. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
q. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
r. jasa boga atau katering.

Catatan :
Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi dipotong pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga berupa bunga simpanan lebih dari Rp.240.000,00 per bulan dan bersifat final.

Atas penghasilan berupa bunga simpanan koperasi yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, yaitu Rp.240.000,00 sebulan yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya tidak dipotong Pajak Penghasilan Final (PP No. 15 Tahun 2009).

Tinggalkan Balasan